Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) Rokan Hulu (Rohul) memiliki susunan yang terorganisir dengan beberapa tingkatan, mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga ke tingkat kabupaten. Setiap tingkatan dalam struktur ini memiliki tugas dan fungsi masing-masing untuk memastikan kelancaran kegiatan organisasi dan pengembangan profesi perawat di Kabupaten Rokan Hulu.

Struktur Organisasi PPNI Rokan Hulu:

  1. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPNI:
    • Ini adalah tingkat tertinggi dalam organisasi PPNI secara nasional. DPP bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan dan arahan strategis bagi seluruh cabang di Indonesia, termasuk di Rokan Hulu. Mereka juga mengawasi pelaksanaan kegiatan organisasi di tingkat provinsi dan kabupaten.
  2. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPNI Provinsi Riau:
    • DPW PPNI Riau berfungsi untuk mengatur dan mengkoordinasi kegiatan PPNI di wilayah provinsi Riau, termasuk di Kabupaten Rokan Hulu. DPW PPNI Riau berperan dalam mengimplementasikan kebijakan dari DPP di tingkat provinsi dan memberikan arahan kepada DPD (Dewan Pimpinan Daerah) PPNI di kabupaten/kota, termasuk Rohul.
  3. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPNI Rokan Hulu:
    • DPD PPNI Rokan Hulu adalah tingkat organisasi yang mengatur kegiatan PPNI di Kabupaten Rokan Hulu. DPD bertanggung jawab untuk memimpin dan mengarahkan kegiatan perawat di kabupaten ini serta memastikan bahwa program-program yang telah ditetapkan oleh DPP dan DPW dapat dijalankan dengan baik di tingkat kabupaten.

    Komponen dalam DPD PPNI Rohul:

    • Ketua DPD PPNI Rohul: Bertanggung jawab untuk memimpin seluruh kegiatan organisasi perawat di Kabupaten Rokan Hulu. Ketua DPD juga berperan dalam memberikan keputusan strategis yang berkaitan dengan pengembangan profesi keperawatan.
    • Sekretaris DPD PPNI Rohul: Bertugas mengelola administrasi organisasi dan mendokumentasikan kegiatan serta keputusan-keputusan yang diambil oleh DPD.
    • Bendahara DPD PPNI Rohul: Mengatur pengelolaan keuangan organisasi di tingkat kabupaten, termasuk anggaran untuk kegiatan pelatihan, seminar, atau acara lainnya.
    • Pengurus Bidang: DPD PPNI Rohul juga memiliki beberapa bidang yang membidangi kegiatan tertentu, seperti pendidikan, pemberdayaan perawat, advokasi, dan kesehatan masyarakat.
  4. Komisariat-komisariat PPNI di Fasilitas Kesehatan:
    • Di tingkat yang lebih rendah, ada komisariat-komisariat PPNI yang berada di rumah sakit, puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya di Kabupaten Rokan Hulu. Komisariat ini bertugas untuk mengkoordinasi dan mengorganisir perawat-perawat di masing-masing fasilitas kesehatan.

    Struktur Komisariat PPNI:

    • Ketua Komisariat: Memimpin komisariat di fasilitas kesehatan dan bertanggung jawab atas kegiatan perawat di tempat tersebut.
    • Sekretaris Komisariat: Bertanggung jawab atas administrasi di tingkat komisariat, termasuk pencatatan kegiatan dan laporan.
    • Bendahara Komisariat: Mengelola keuangan yang digunakan untuk kegiatan di tingkat komisariat.
    • Anggota Komisariat: Perawat yang tergabung dalam komisariat, yang aktif dalam menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab mereka dalam memberikan pelayanan keperawatan.
  5. Anggota PPNI:
    • Anggota PPNI adalah perawat-perawat yang telah terdaftar dan bergabung dengan organisasi ini. Mereka adalah bagian integral dari PPNI yang bertugas untuk melaksanakan tugas keperawatan dengan mengikuti standar yang ditetapkan oleh organisasi.

Tugas dan Fungsi Struktur Organisasi:

  • DPP PPNI: Menetapkan kebijakan nasional dan mengawasi implementasinya di seluruh cabang PPNI.
  • DPW PPNI Provinsi Riau: Menyebarluaskan kebijakan DPP dan mengkoordinasi kegiatan perawat di wilayah provinsi.
  • DPD PPNI Rohul: Menerjemahkan kebijakan dari DPP dan DPW ke dalam kegiatan yang relevan di tingkat kabupaten, serta melaksanakan advokasi, pelatihan, dan kegiatan lain untuk meningkatkan kualitas perawat di Rohul.
  • Komisariat PPNI: Menjadi perpanjangan tangan dari DPD untuk mengorganisir kegiatan perawat di masing-masing fasilitas kesehatan dan memastikan perawat memiliki kompetensi yang baik serta kesejahteraannya terjaga.